Belawan, The Indonesia Times – Polsek Belawan menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) pada Senin (15/7).
Kedua pelaku yang ditangkap petugas masing-masing adalah Heriadi (55), warga Jalan Selebes, yang ditangkap di Jalan Stasiun Simpang Kampung Salam dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 23.000,-.
Pelaku kedua, Boy (49), warga Kelurahan Belawan II, ditangkap petugas di Pajak Belawan dengan barang bukti uang sebesar Rp. 2.000,-. Boy beroperasi dengan modus sebagai petugas parkir liar di lokasi tempat kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa.
Warga sudah berkali-kali melarang mereka melakukan pengutipan di kawasan itu, namun mereka malah mengancam, kata Irwan.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungli di kedua lokasi tersebut. “Atas pengaduan itu, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Belawan menambahkan bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku Heriadi, hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, Heriadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, pelaku Boy akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menegaskan bahwa jika ada pelaku pungli di wilayah hukum kami, kami akan menindak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga. Keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami,” tegasnya.