TheIndonesiaTimes – Masyarakat nelayan tradisional di kawasan perairan Belawan, Medan resah dengan banyaknya kapal pukat teri. Diduga ada pembiaran terhadap aktivitas kapal pukat teri di perairan Belawan yang meresahkan nelayan tradisional di kawasan tersebut serta mengeluhkan dengan maraknya kapal pukat teri beroperasi tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Iwan warga nelayan (45), mengatakan dengan keberadaan kapal pukat teri yang menyusahkan mata pencaharian nelayan Tradisionil apa tidak alat tangkap yang dipakai nelayan pukat merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.
“Dimana kapal pukat teri ini beroperasi di perairan yang seharusnya menjadi tempat kami mencari nafkah. Akibatnya,dengan alat tangkap ( jaring ikan yang pakai merusak biota laut termaksu ikan-ikan kecil banyak yang habis dan kami kesulitan mendapatkan hasil tangkapan yang layak,” ujarnya pada awak media, Selasa ( 6/08/ )
“Kami telah membuat laporan mengenai aktivitas ilegal ini sebenarnya sering kali disampaikan kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Dan Kami merasa laporan kami diabaikan. Meski sudah berulangkali melapor, tidak ada perubahan. Malah kapal pukat teri masih bebas berkeliaran,” Iwan, menambahkan.
Sementara itu, terlihat petugas keamanan laut seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Belawan, serta instansi terkait, masih belum ada tindak lanjutnya hal ini, baik secar razia maupun dengan peninjauan langsung ke lapangan kepada pemilik kapal pukat teri, terkait izin yang dimilikinya.
Para nelayan berharap agar dakukan tindakan yang diambil tidak hanya bersifat sementara. Warga melayan menginginkan adanya pengawasan yang berkelanjutan agar aktivitas pukat teri dapat dihentikan sepenuhnya. “Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang tanpa harus bersaing dengan kapal-kapal besar yang merusak lingkungan,” pungkas iwan
Warga nelayan mengharapkan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta memastikan kesejahteraan nelayan tradisional di perairan Belawan.
Petugas keamanan laut diminta melakukan razia penggunaan kapal pukat teri seperti yang diatur dalam peraturan beberapa poin penting terkait aturan penggunaan kapal pukat teri sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
Pasal 9; menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan cara dan/atau di perairan tertentu yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets):
Dalam peraturan ini, penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) termasuk pukat teri dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengurangi populasi ikan secara drastis. - Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Mengatur tentang izin kapal untuk memperoleh izin penangkapan ikan. Kapal pukat teri harus mematuhi aturan izin ini, dan tidak boleh beroperasi di zona-zona yang dilindungi atau dilarang. - Peraturan Daerah (Perda) di berbagaib provinsi:
Beberapa daerah memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik terkait penggunaan alat tangkap ikan