TheIndonesiaTimes – Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah berjalan selama sepekan berhasil mencatat sebanyak 256 pelanggaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
“Dalam satu minggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, Senin, 21 Oktober 2024. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.
AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang, dengan total 42 kasus. Selain itu, ada 37 kasus pengendara yang melawan arus, 35 kasus pengendara yang tidak menggunakan helm standar, dan beberapa pelanggaran lainnya seperti menerobos lampu merah serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Dari total 256 pelanggaran, sebanyak 46 di antaranya diberikan sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik (e-TLE). Sementara itu, sisanya, sebanyak 210 pelanggar, diberikan teguran oleh petugas sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar, sementara untuk 210 pelanggar lainnya kami berikan teguran sebagai bentuk peringatan,” lanjut Agil. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan juga bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah Tangsel.
Operasi Zebra Jaya 2024 sendiri memiliki 14 target utama yang meliputi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti pengemudi di bawah umur, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, dan pelanggaran penggunaan sabuk pengaman. Operasi ini akan terus berlangsung hingga akhir Oktober untuk memastikan ketertiban di jalan raya semakin terjaga.