TheIndonesiaTimes, Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) Islam Muhammadiyah menyatakan sikap terkait pengalihan dana dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank lain, dengan total pengalihan dana yang mencapai Rp 13 triliun. Langkah ini diatur dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pengalihan dana tersebut bertujuan untuk meminimalkan persaingan antar bank syariah. Selama ini, sebagian besar dana Muhammadiyah disimpan di BSI, sementara bank syariah lainnya menerima porsi yang lebih kecil, yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi bisnis.
“Jika kondisi ini dibiarkan, persaingan antar bank syariah tidak akan sehat, dan tentu kita tidak menginginkan hal tersebut,” kata Anwar dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Anwar menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap mendukung dan berkomitmen terhadap perbankan syariah dalam negeri. Oleh karena itu, Muhammadiyah terus melakukan konsolidasi dan rasionalisasi keuangannya.
Dia berharap Muhammadiyah dapat berkontribusi dalam menciptakan persaingan yang sehat di industri perbankan syariah nasional.