The Indonesia Times, Maluku – Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES menggunakan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengungkapkan bahwa ES melakukan aksinya dengan memalsukan catatan perbankan.
Menurut Hujra, ES memiliki dua buku register dan memanipulasi data dalam sistem perbankan sehingga tampak seolah-olah dana Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.
“Pada tahun 2022, BI menitipkan dana Rp1,5 miliar ke Bank Maluku Cabang Namlea. Pelaku kemudian membuat dua buku catatan, asli dan palsu, sehingga pihak bank mengira uang tersebut masih ada, padahal sudah digunakan oleh pelaku,” jelasnya kepada wartawan pada Jumat (14/6).
ES menarik uang tersebut secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Hujra menambahkan bahwa dana Rp1,5 miliar itu habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.
Selain untuk judi online, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.