TheIndonesiaTimes – Ratusan massa Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor : 35 Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,senin (26/8) .
Aksi Demo yang dilakukan massa buruh didepan kantor LPU simut dilaksanakan minggu (25/08/2024). Dalam orasinya Ketua Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan PKPU tentang syarat Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni berdasarkan perhitungan surat suara sah dari Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Massa buruh dalam tuntutannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan peraturannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), teriak Willy Agus Utomo selaku ketua buruh dengan pengeras suara di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor : 35 Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (25/08/2024).
Setengah Jam berorasi aksi massa pengunjuk rasa Partai Buruh diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin dalam kesempatan itu Agus Arifin menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada diubah sedikitpun, Calon Gubernur, dan Wakil Gubernur mendaftar memiliki yakni berdasarkan menggunakan gabungan perhitungan surat suara sah Gabungan Partai Politik sebesar 7,5 %.
“Katanya Tidak ada istilah persentase kursi 20 persen, akan tetapi menggunakan gabungan perhitungan suara sah Gabungan Partai Politik, yang sudah dihitung untuk Calon Gubernur Sumatera Utara harus memiliki yakni berdasarkan perhitungan menggunakan gabungan surat suara sebesar 551.355 surat suara sah,” ucap Agus Arifin Ketua Komisi.
KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agus Arifin juga menyampaikan, terkait batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni usia pendaftaran minimal 30 Tahun pada saat didaftarkan bukan pada saat pelantikan.
“Terkait jadwal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang ini,” ucap Agus.
Mendengarkan penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), aksi massa demo Partai Buruh dengan mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengakomodir tuntutan Partai Buruh, dan aksi massa pengunjuk rasa akhienya massa Partai Buruh membubarkan diri pukul 12.00 WIB.