TheIndonesia Times- H. Masykur Isnan, warga Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jagakarsa.
Pelaporan ini didasari oleh peraturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang terkait pemilu.
Dalam laporannya, Masykur menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada acara Kuliah Subuh Gabungan bertema “Hubungan Beragama Pada Figur Seorang Pemimpin” yang diadakan pada Minggu, 17 November 2024, di Masjid Annur, Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemantauannya, acara ini diduga mengandung aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Masykur mendasari laporannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta peraturan lainnya yang melarang aktivitas kampanye di tempat ibadah.Ia menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 huruf (i) UU 8/2015 yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye politik.
Dalam laporan tersebut, Masykur juga melampirkan bukti berupa rekaman video acara yang disiarkan di platform YouTube, serta kronologi acara yang mencantumkan waktu dan lokasi pelanggaran.
“Acara ini berlangsung di Masjid Annur, yang jelas merupakan tempat ibadah. Berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut merupakan pelanggaran serius,” ujar Masykur dalam keterangannya.
Masykur meminta Panwascam Jagakarsa untuk segera melakukan investigasi dan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap agar pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
“Kami sebagai warga hanya ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan, tanpa ada penyalahgunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” tegasnya.
Panwascam Jagakarsa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh H. Masykur Isnan. Proses investigasi diharapkan segera dilakukan demi menjaga netralitas tempat ibadah dalam kontestasi politik di Indonesia.