TheIndonesiaTimes – Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu kost di Jalan Badak, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka yang diketahui berinisial JTE (59), warga Jalan Lubuk Kuda Gang Tongat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan.
Penangkapan terhadap JTE dilakukan pada 16 November 2024 di Penginapan Parsaoran, Siborongborong. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan tas ransel milik pelaku. Saat akan dibawa ke Medan, JTE berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap di Siborongborong setelah beberapa waktu kami melacak keberadaannya. Kami segera bertindak dan berhasil menangkapnya di penginapan,” ujar Iptu Tambunan.
Peristiwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa Netti (62), pemilik rumah kost di Jalan Gabus, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area, terjadi pada 23 Oktober 2024. Setelah menikam korban hingga tewas, JTE melarikan diri ke luar kota dan bersembunyi di kamar penginapan di Siborongborong.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Reskrim Polsek Medan Area tentang keberadaan pelaku di Pasar Siborongborong. Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, bergerak menuju lokasi pada pukul 02.00 WIB. Mereka menunggu informasi pasti mengenai keberadaan pelaku dan sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapatkan kepastian bahwa JTE berada di kamar 203 Penginapan Parsaoran.
“Setelah melakukan pengepungan, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Tersangka mengakui perbuatannya dalam interogasi singkat,” jelas Iptu Tambunan.
Selain itu, tersangka JTE juga diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor dan sepeda pancal pada tahun 2014 dan 2015 di Kota Kediri, Mojokerto. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Area.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Kompol Hendrik Aritonang.