Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

TheIndonesiaTimes – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka berinisial S (49) dan YB (30), yang merupakan pemilik sekaligus pengurus panti tersebut.

AKP Rumanti, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, mengatakan bahwa saat ini satu tersangka masih dalam pengejaran, sementara penyidikan kasus terus berlanjut. “Saat ini sudah dua tersangka, dan yang satu masih dalam pengejaran. Proses penyidikan masih berjalan, mohon waktu,” kata Rumanti pada Jumat (4/10/2024).

Menurut hasil asesmen sementara, sekitar 18 anak penghuni panti asuhan tersebut terindikasi menjadi korban kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 12 anak berada dalam perlindungan Dinas Sosial, sementara dua balita tinggal di pondok pesantren, dan empat anak lainnya berada di rumah relawan. “Yang terindikasi ada 18 korban, dan saat ini 12 anak berada di Dinas Sosial,” jelas Rumanti.

Kasus ini pertama kali dilaporkan masyarakat pada awal Juli 2024. Namun, polisi menghadapi kendala dalam penyelidikan karena beberapa korban kerap berpindah tempat tinggal, sehingga sulit ditemukan. “Korban sempat berada di Bandung saat proses interogasi, namun kemudian menghilang dan kami tidak bisa melacak keberadaannya,” ungkap Rumanti.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengungkapkan bahwa Yayasan Darussalam An’nur tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang. “Yayasan tersebut belum terdaftar sebagai panti asuhan resmi di Dinas Sosial,” ujar Nurdin, menegaskan bahwa izin operasional panti harus melalui dinas terkait.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi para korban, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.