Penasehat Hukum PT. ACP Desak Transparansi Penanganan Kasus Kredit Macet BTN

TheIndonesiaTimes – Penasehat Hukum PT. Asyisa Catur Persada (ACP), Dr. Ali Yusran Gea, secara tegas meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah agar bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet antara PT. Bank Tabungan Nasional (BTN) dan PT. ACP. Kredit macet ini disebabkan oleh bencana banjir dan pandemi Covid-19 yang menghambat penjualan perumahan, menyebabkan PT. ACP kesulitan memenuhi kewajibannya kepada BTN.

Menurut Dr. Ali Yusran, kredit macet tersebut seharusnya dianggap sebagai force majeure, atau keadaan di luar kendali, yang menyebabkan debitur tidak mampu melunasi kredit. Kondisi ini diakibatkan oleh faktor alam dan pandemi, yang tidak dapat diprediksi atau dicegah oleh PT. ACP. Dengan demikian, ia menilai kasus ini lebih tepat ditangani secara perdata, bukan pidana, karena tidak ada unsur kesengajaan atau niat untuk melakukan tindak pidana.

Dr. Ali Yusran juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kredit macet tersebut. Menurutnya, tanpa adanya bukti dari audit resmi, tuduhan kerugian negara belum dapat dibuktikan secara sah. “Audit dari BPKP belum keluar, jadi tidak bisa dikatakan ada kerugian negara,” ujarnya dalam pernyataannya, Sabtu (12/10/2024).

Pihak PT. ACP juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kepada Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut diajukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak terburu-buru. Mereka berharap agar proses hukum mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga putusan yang diambil tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Ali Yusran juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian dari BPKP serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Tengah. Menurutnya, semua proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil. “Penanganan kasus ini harus objektif dan profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penutupannya, Ali Yusran menyatakan bahwa pendekatan hukum yang tepat sangat penting dalam kasus ini. Ia berharap, pihak kejaksaan mempertimbangkan aspek perdata dari kredit macet ini, bukan memaksakan pendekatan pidana. Dengan demikian, solusi yang diambil dapat lebih tepat dan sesuai dengan situasi yang sebenarnya, yaitu ketidakmampuan debitur akibat keadaan luar biasa, bukan karena kesengajaan.