Peneliti IFAR: Motif Dibalik Keputusan MA, Hanya Hakim MA dan Tuhan yang Tahu

TheIndonesiaTimes, Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memiliki peluang besar memanfaatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah untuk memperkuat dinasti politik ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putusan MA ini juga bisa digunakan Kaesang untuk keuntungan elektoral jika dia bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

“Terlepas dari apakah putusan ini memang diarahkan ke sana atau tidak, Kaesang bisa memanfaatkannya jika ingin maju di Pilgub,” kata Peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, Yoes C. Kenawas, pada Kamis (30/5/2024).

“Dan tentu, jika ia menang, kemenangannya akan semakin memperkokoh dinasti Jokowi,” tambah Yoes.

Saat ini, ada tiga anggota keluarga Jokowi yang terjun ke dunia politik. Mereka adalah putra sulung Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Wali Kota Solo sejak 2020 dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Kemudian, menantu Muhammad Bobby Afif Nasution yang menjabat sebagai Wali Kota Medan dan disebut-sebut sebagai calon kuat dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Terakhir, Kaesang yang secara cepat ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI pada 25 September 2023, hanya tiga hari setelah menerima kartu tanda anggota PSI. Menurut Yoes, putusan MA yang mencabut syarat usia calon kepala daerah sangat mungkin dimanfaatkan oleh Kaesang.

Namun, menurut Yoes, motif di balik keputusan MA itu harus ditanyakan kembali kepada majelis hakim yang menangani. “Apakah memang diarahkan untuk membuka jalan bagi Kaesang supaya bisa maju di pilgub? Hanya Hakim MA dan Tuhan yang tahu,” ujar Yoes.