Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Reki Putera Jaya (berdiri di mimbar), Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin siang (1/7/2024). Foto : Andi (Tim Hukum Bawaslu Jakarta).
Theindonesiatimes.com – “Ya ini gelombang kedua untuk penguatan kapasitas peserta, hari ini (kemarin, Senin 1 Juli 2024) yang kita undang Bawaslu dan panwascam di wilayah Jakarta Timur, Selatan dan Kepulauan Seribu, kalau secara substansi sama. Jadi kita mengundang narasumber yang menguasai teknis, bagaimana penyelesaian sengketa proses antara peserta, dan malamnya kita akan meminta teman-teman kota dan Panwascam melakukan simulasi (sudah dilaksanakan), bagaimana mengisi formulir, bagaimana teknis memediasi menurunkan tensi, sampai dengan membuat putusan baik mencapai kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan, jelas Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya ketika ditemui theindonesiatimes.com, usai memberikan sambutan di acara bertajuk Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentan Sengketa antar Peserta, Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin siang (1/7/2024).
Masih kata Reki, “Sebenarnya kalau dari sisi perintah perundang-undangan, penyelesaian sengketa terjadi di bawaslu permanen di provinsi dan kota, kewenangan ada di sana. Hanya saja ada keputusan secara sosiologis, bahwa penyelesaian sengketa yang disinyalir terjad dilapangan, maka di peraturan bawaslu dua (2) dibuatlah aturan secara ekstensif, bahwa bawaslu kabupaten dan kota dapat memberikan mandate kepada Panwascam, melakukan penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat, memang skemanya dilakukan secara cepat, kalau bisa diselesaikan di hari yang sama, di tempat kejadian sengketa bisa dilakukan disitu, tetapi kalau lebih baik lagi dilakukan di tempat yang tenang, para pihak diundang secara tertutup, juga mengundang para stakeholder, misalnya para tokoh agama, supaya persoalan alat peraga kampanye bisa mencapai kata sepakat,” jelasnya.
Kalau untuk pilkada pada dasarnya sama, berita acaranya sama, hanya saja di pilkada ini potensinya kita bisa ukur, tetapi gelombang potensi kerumitan dan segala macam kita tidka bisa prediksi, yang terpenting adalah kita sepakat untuk kita membutuhkan pemetaan kerawanan.Artinya segala hal yang bisa menghambat atau adanya pelanggaran di setiap tahapan kita catat, maka kita bisa antisipasi. Mislanya men-coklit tempat-tempat yang sulit dimutakhirkan, kemudian dengan data kependudukan, tad pak Munandar Ketua Bawaslu Jakarta sudah sampaikan penonaktifkan NIK, nanti akan dilanjutkan tahapan pencalonan masuk bulan agustus, dan masuk jadwal kampanye, maka kerawanan itu harus kami ketahui, supaya bisa diantisipasi segera mungkin, tandasnya.
Terkait hal lainnya, Reki juga mengatakan ada 60 norma pilkada yang bisa menjerat penyelenggara secara pidana apabila tidak melakukan tugasnya secara tidak benar, dan itu berlaku perseorangan unsur pidananya, pungkasnya.