Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha (tengah memakai kopiah) didampingi Koordinator Penyelesaian Sengketa Reki Putera Jaya dan Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin, Kepala bagian penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan hukum, Dwi Hening Wardani, ketika membuka acara bertajuk Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentang Sengketa antar Peserta, Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (1/7/2024). Foto : Andi Tim Hukum Bawaslu Jakarta.
Theindonesiatimes.com – Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha didampingi Koordinator Penyelesaian Sengketa Reki Putera Jaya dan Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin, Kepala bagian penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan hukum, Dwi Hening Wardani, ketika membuka acara bertajuk Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentang Sengketa antar Peserta, menekankan tentang tiga hal utama, pertama mengenai Nomor Indkuk Kependudukan (NIK), yang mana Bawaslu Jakarta sudah berkoordinasi dengan KPU Jakarta dan Dukcapil, intnya, bahwa penertiban dan penonaktifan NIK dijamin tidak akan mengganggu hak pilih. Jadi pemprov Jakarta tetap bisa melakukan administrasinya, terkait dengan penetapan NIK itu, yang pada intinya ketika yang bersangkutan masih punya KTP Jakarta, dan belum pernah ganti alamat KTP, maka hak pilihnya masih ada di Jakarta dan tetap berlaku. Saya juga tambahkan kepada pengawas pemilu tingkat kelurahan supaya dipahami, bahwa NIK yang sempat ramai di RT dan RWi supaya bisa menjadi pegangan untuk ditindaklanjuti. Jelasnya ketika ditemui theindonesiatimes usai membuka acara tersebut, masih di hotel royal kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, Hotel Royal Kuningangan, Jakarta Selatan, Senin siang (1/7/2024). Foto : Andi (Tim Hukum Bawaslu Jakarta).
Masih kata Munandar, “Kami sebagai Bawaslu memastikan, bahwa hak pilihnya hilang, hanya karena penertiban NIK, dan itu sudah disepakati oleh Dukcapil,” tegasnya.
Terkait relawan, bawaslu secara struktur hanya punya PKD ditingkat kelurahan, kalau KPU punya PPS di tingkat kelurahan, ditambah KPU masih punya petugas pendaftar pemilih atau pantarlih di tingkat RT dan RW, sementara PKD yang dipunyai Bawaslu hanya 1 orang untuk satu keluran, yang mana di setiap kelurahan ada 40 sampai 50 TPS, dan KPU untuk TPS punya 2 orang jadi kalau 50 TPS, KPU punya petugas sampai 100 orang, sedangkan Bawaslu hanya punya 1 di tingkat kelurahan, ujarnya.
Hal Ini memang berat bagi Bawaslu, dan instrumen, sedangkan yang kita punya (baca; Bawaslu) pengawas pemilu partisipatif. Namun, kami sudah konsultasi sama Bu Loly (anggota Bawaslu Pusat) yang mana beliau katakan untuk melakukan kegiatan partisipatif bersama relawan, dan hasil kegiatan tersebut bisa dijadikan pengawasan bagi bawaslu. Walaupun, hal itu tidak bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada, dan paling penting dari itu, bagaimana kerja konstitusi itu bisa diaktualisasikan dengan kerja akuntasi yang bisa dipertanggungjawabkan, tandasnya.
Foto bersama, usai acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha (tengah memakai kopiah) didampingi Koordinator Penyelesaian Sengketa Reki Putera Jaya dan Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin, Kepala bagian penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan hukum, Dwi Hening Wardani, Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (1/7/2024). Foto : Andi Tim Hukum Bawaslu Jakarta.
Dalam rangkaian acara ini, juga selepas dibuka oleh ketua Bawaslu Jakarta, tampil 3 narasumber yang dilanjutkan dengan simulasi sengketa, dengan tujuan agar nanti dalam kenyataan dilapangan, ketika menghadapi sengketa dengan peserta, panwascam bisa menghadapinya dengan tenang dan mampu mencari solusi terbaik, urai salah satu panitia, Andi dari tim divisi hukum Bawaslu Jakarta.
Acara yang dihadiri Bawaslu kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Panwascam ketiga kota tersebut, PPK, PKD, dan Kesebangpol, berlangsung selama dua hari (1/7/2024 – 2/7/2024).