TheIndonesiaTimes, Bali – Ratusan orang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penipuan investasi properti di Bali. Para korban, termasuk warga negara asing melalui penanaman modal asing (PMA), terperangkap oleh janji keuntungan besar dari pembelian properti di tanah yang tidak memiliki legalitas jelas.
Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus serupa di Bali, yang melibatkan penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi namun tidak didukung oleh kepemilikan tanah yang sah. Pada tahun 2023, Polda Bali menangani beberapa kasus penipuan investasi properti yang melibatkan investor lokal dan internasional.
Penipuan ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan serta dampak psikologis dan hilangnya kepercayaan terhadap investasi di wilayah ini.
Kumar Abhisek, direktur Bali Associates, menekankan pentingnya melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum berinvestasi. “Kami selalu menyarankan klien kami untuk memastikan semua dokumen dan izin legal sudah lengkap dan sah. Penipuan seperti ini dapat dicegah dengan pemeriksaan dan konsultasi hukum yang memadai,” ujar Abhisek dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2024).
Dia menegaskan, Bali Associates mendukung langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus penipuan investasi. Lembaga ini berperan sebagai narasumber yang memberikan pandangan hukum dan membantu memperkuat regulasi serta perlindungan bagi para investor.