Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab Dinilai Langgar UU TNI

TheIndonesiaTimes – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penunjukan Mayor Teddy dinilai berpotensi melanggar semangat reformasi militer yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, perubahan struktur Seskab yang kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjadi dasar pengangkatan Mayor Teddy tanpa harus pensiun dari dinas militer. Dasco menegaskan bahwa langkah ini tidak melanggar aturan, karena posisi Seskab dianggap bukan lagi setingkat menteri dan karenanya tidak terikat dengan ketentuan pensiun bagi prajurit TNI.

Namun, pandangan tersebut dibantah oleh SETARA Institute. Menurut lembaga ini, pengangkatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa mengikuti aturan yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang TNI. Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet termasuk dalam kategori jabatan sipil yang tidak dapat ditempati oleh prajurit aktif, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri. “Perubahan struktur tidak menghilangkan status Seskab sebagai jabatan sipil. Pengangkatan ini jelas melanggar UU TNI,” tegasnya, melalui siaran pers, dikutip Selasa (22/10/2024).

Halili juga menjelaskan bahwa Pasal 47 ayat (2) UU TNI memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu yang boleh diisi oleh prajurit aktif, seperti di bidang pertahanan, intelijen, dan Sekretaris Militer Presiden. Jabatan Seskab tidak termasuk dalam pengecualian ini, sehingga penunjukan Mayor Teddy tidak dapat dianggap sah dalam kerangka hukum yang berlaku. Menyamakan posisi Seskab dengan Sekretaris Militer Presiden dianggap sebagai argumen yang keliru.

Lebih jauh, SETARA Institute mengkhawatirkan bahwa pengangkatan ini akan mengancam proses reformasi militer di Indonesia. Reformasi yang bertujuan memisahkan peran militer dari ranah politik dan pemerintahan sipil kini terancam mundur dengan kebijakan semacam ini. “Ini bisa menjadi langkah mundur bagi reformasi militer. Pemerintah harus memastikan bahwa militer tetap profesional dan berfokus pada pertahanan, bukan terlibat dalam urusan pemerintahan sipil,” lanjut Halili.

Di akhir pernyataannya, Halili Hasan menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan ini. “Kami berharap Presiden mempertimbangkan kembali keputusan ini. Jika perlu, Mayor Teddy harus memilih untuk mundur dari dinas militer atau diganti. Kepatuhan pada aturan hukum dan reformasi TNI harus dijaga agar masa depan demokrasi Indonesia tetap kuat,” pungkasnya.