TheIndonesiaTimes, TANGSEL – Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi medan perang dalam melawan peredaran narkotika. Sebanyak 18 pengedar pil setan atau obat keras golongan G berhasil di tangkap polisi.
Informasi yang berhasil dihimpum, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak 18 pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar alias pil setan, Selasa (4/6/2024).
Kabarnya, mereka ditangkap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Para pengedar ini menggunakan modus berkedok toko kelontong untuk menyebarkan barang haram tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa 16 kasus berhasil diungkap berkat laporan langsung dari masyarakat, serta hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Sebanyak 18 orang tersangka diamankan di beberapa lokasi di Tangsel, seperti Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren,” terang AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Meski begitu, Ibnu menjelaskan motif mereka melakukan peredaran obat keras golongan G. Mereka, kata Ibnu, menjual obat-obatan terlarang, menyamar sebagai pemilik atau karyawan toko kelontong dan modus toko kosmetik.
“Motif mereka adalah untuk menjual kepada para pelajar dan remaja, yang menjadi sasaran utama pencegahan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki beragam inisial. Sebagian besar dari mereka adalah pemilik atau karyawan toko kelontong.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan lainnya,” kata AKP Bachtiar Noprianto.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tangsel tengah memproses berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” bebernya.
Para pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.
Dengan upaya ini, pihak berwenang berharap dapat melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Tangsel.
Seperti informasi yang berhasil dirangkum, sebanyak 18 pengedar itu yang ditangkap berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
Para pengedar tersebut ditangkap polisi dengan barang bukti diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir.
Selain itu ada Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.