Perkenalkan Kamus Obat Elektronik, Klinik Pintar Dorong Transformasi Layanan Farmasi di Klinik

TheIndonesiaTimes, Jakarta – Peresepan obat merupakan hal penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh tenaga kesehatan. Sebuah publikasi dalam Qual Saf Health Care tahun 2008 yang disusun Kuo GM, Philips RL, Graham D dan rekan menyatakan bahwa hampir 70% kesalahan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer disebabkan oleh kesalahan dalam peresepan obat.

Terkait dengan hal ini dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang standar pelayanan kefarmasian di klinik mewajibkan setiap instalasi farmasi memiliki data referensi informasi obat dan efek sampingnya.

Sejalan dengan kewajiban tersebut, Klinik Pintar dan PT Infocom Global Indonesia merilis Kamus Obat Elektronik yang dikembangkan dengan mengintegrasikan data dari Sistem Informasi Obat RxPERT. Fitur-fitur RxPERT sudah tertanam dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dari Klinik Pintar yang menyajikan informasi obat secara langsung di rekam medis pasien beserta pengecekan interaksi obat secara otomatis tanpa perlu membuka referensi yang terpisah di sistem lain.

Klinik Pintar sendiri merupakan solusi terintegrasi bagi klinik agar semakin berdaya melalui dukungan teknologi sistem rekam medis elektronik dan pengelolaan operasional klinik yang lebih baik.

“Aplikasi Klinik Pintar kami rancang sebagai platform dimana solusi dari berbagai mitra di ranah farmasi klinik maupun solusi kesehatan digital lainnya dapat mengintegrasikan diri di platform kami ini, untuk bersama-sama memberikan manfaat besar bagi para pasien. Dan hari ini kita mengawali integrasi ini bersama RxPert dari PT Infocom Global Indonesia yang terintegrasi langsung di Rekam Medis Elektronik – Aplikasi Klinik Pintar” ujar Harya Bimo, Chief Executive Officer Klinik Pintar dalam perkenalan Kamus Obat Elektronik pada sebuah acara bertajuk “Transformasi Layanan Farmasi di Klinik dengan Kamus Obat Elektronik” dalam siaran tertulisnya, Senin (9/6/2024).