Daerah  

Pilkada Kota Medan, KPU Tetapkan 3.318 TPS

TheIndonesiaTimes, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 3.318 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Kota Medan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Setiap TPS dapat menampung maksimal 600 pemilih.

“Jumlah TPS untuk Pilkada Medan telah ditetapkan sebanyak 3.318 TPS yang tersebar di 21 kecamatan seluruh Kota Medan,” ujar Mutia pada Selasa (4/6/2024).

Mutia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah TPS pada Pilkada Medan tahun ini dilakukan berdasarkan kebutuhan.

“Pada pemilu legislatif (pileg) sebelumnya, jumlah TPS yang disiapkan mencapai 6.933 TPS, dengan 1 TPS untuk maksimal 300 pemilih. Namun, karena jumlah calon pada Pilkada tidak banyak, maksimal hanya 3 pasangan calon (paslon), maka 1 TPS bisa menampung hingga 600 pemilih,” jelasnya.

Mutia juga menyampaikan bahwa KPU Medan akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran Pantarlih akan dibuka mulai Rabu (5/6/2024) hingga Minggu (9/6/2024).

“Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 6.607 orang dengan masa kerja mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” tambahnya.