TheIndonesiaTimes, Banten – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait hilangnya 211 kendaraan dinas dan operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ratusan kendaraan ini memiliki nilai total Rp 25,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2023.
“Dalam aspek pelanggaran hukum, kami akan menegakkan hukum,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Jumat (31/5/2024) lalu.
Untuk menegakkan hukum, Al Muktabar mengatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), karena masalah aset yang tidak diketahui keberadaannya ini merupakan bagian dari kekayaan daerah.
“Itu bagian dari proses mekanisme awal dengan sistem permohonan dan lainnya,” ujarnya. Al Muktabar menambahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten sejauh ini telah menindaklanjuti temuan BPK. Hasil sementara menunjukkan bahwa 34 unit kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang telah kembali dalam penguasaan Pemprov Banten. “Ada proses satu per satu, ada proses entiti misalnya kita tentukan yang rusak atau hancur, kita kumpulkan datanya dan itu pemanfaatan aset kita lelang dan lainnya,” kata dia.
Masih ada 177 unit kendaraan yang hilang dan masih dalam proses identifikasi dan penelusuran. Berdasarkan laporan, terdapat kendaraan yang dikuasai pihak ketiga dan instansi vertikal yang tidak diperbarui surat pinjam pakainya. “Akan ditarik tentu, beberapa sudah diberikan. Semua kami data dengan by name address dari info yang ada nanti disampaikan oleh BPKAD,” tandasnya.