TheIndonesiaTimes – Dalam rangka untuk menyikapi peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polda Sumatra Utara.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara melakukan oprasi dalam operasi itu menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 272 Kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh
Selain itu Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, senin (11/11)
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari aceh menuju medan.
Mendapat i formasi itu personel poldasu langsung melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai keterangan itu dari berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang haram daun ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.
Mengetahui posisi seperti yang di informasilan personil poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11) dini hari.
Dimana mobil yang di kendarai pelaku terjadi lejar lejaran dan di hentikan oleh Tim Sus, akan tetapi pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, dan Tim langsung dapat mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
Setelah diamankan Daun Ganja itu ,dan dilakukan pemerilsaan dalam pemeriksaan pelaku mengakui barang haram direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Oleh petugas akan pemburuan untuk mencari jaringan lainnya,” ucap Hadi.