Medan, The Indonesia Times – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan perjudian di wilayahnya. Sebanyak 541 kasus perjudian berhasil diungkap dengan 702 tersangka yang diamankan, terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar.
Keberhasilan ini merupakan respons atas desakan masyarakat agar penegakan hukum terhadap perjudian, yang dianggap sebagai penyakit masyarakat, dilakukan secara serius oleh Polda Sumut.
Jenis Kasus yang Diungkap
Kasus perjudian yang terungkap meliputi berbagai jenis, dengan dominasi terbesar dari judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus). Selain itu, terdapat juga kasus tembak ikan (19 kasus), sabung ayam (5 kasus), bola online (7 kasus), judi kartu (7 kasus), dadu (2 kasus), jackpot (4 kasus), serta 9 kasus lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai senilai Rp93.030.000
478 unit handphone
428 lembar kertas taruhan
30 mesin jackpot
60 mesin tembak ikan
62 buku tafsir mimpi
68 kartu ATM
17 kartu judi
Barang bukti lainnya yang telah dirusak juga menjadi bagian dari hasil penindakan.