TheIndonesiaTimes – Kasus konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung ricuh pada Minggu (23/6/2024) kembali menemukan tersangka baru. Polresta Tangerang merilis dua tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan tim penyidik, dua orang tersangka baru itu adalah SB dan ANH.
Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor pada kegiatan konser.
“Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” ujar Arief.
Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” tandasnya.
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.
Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.