Daerah  

Polres Belawan Bongkar Kasus Penipuan Umroh, Korban Sementara 4 Orang

TheIndonesiaTimes – Kasus penipuan perjalanan umroh akhirnya diungkap Polres Pelabuhan Belawan dalammpemaparannya dihadapan para awak media, Jumat (6/9).

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH memaparkan kasus penipuan perjalanan umroh ini berawal dari adanya laporan Abdul sani Muthalib pada tanggal 29 Mei 2024.warga Kelurahan Terjun Kec Medan Marela.

Korbannya ada 4 orang yang resmi melapor masing-masing Iskandar Siregar, Janah Tanjung dan Nasib, ketiga korban ini sudah menyerahkan uang sebanyak Rp95 juta untuk keperluan perjalanan Umroh.

Yang seharusnya direncanakan dilaksanakan keberangkatannya pada Bulan pebruari tahun 2023 namun si pelaku berinisial Al Uhsan warga Terjun Medan Marelan tidak kunjung melaksanakan pemberangkatan Umroh .

Berselang waktu setahun dan sudah somasi namun tak juga dilaksanakan perjalanan /travel Umrohnya ke Mekkah.

Kemudian modus si pelaku membuat modus membuatv travel foto dan mencari calon jemaah memberangkatkan umroh.

Dimana pelaku dengan perusahaan Umroh palsunya dengan nama PT.Darul Ihsan Travel, dalam pemeriksaan kita dengan 3 korban dan kita masih mencari tahu korban lain

Akibat perbuatan penipuan tersebut kami tetapdengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama.4 tahun penjara.Jelas Kapolres mengakhiri.