Langkat, The Indonesia Times – Dengan maraknya peredaran narkotika di Sumatera Utara, Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa 9.220,62 gram sabu-sabu dan 92.057,65 gram ganja kering. Barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mako Polres Langkat pada Jumat, 28 Juni 2024. Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Henman Limbong, SP, SIK, serta dihadiri oleh Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, Kasi Pidum Kejari Langkat yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH, dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut Iptu M. Hansari.
KOMPOL Henman Limbong menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92.057,65 gram ganja dan 9.220,62 gram sabu. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Langkat. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” kata KOMPOL Henman Limbong.
Diharapkan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan peredarannya.