TheIndonesiaTimes – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu dan ganja pada Rabu (25/9/2024). Pemusnahan ini dilakukan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, personel Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, penasihat hukum, serta anggota Seksi Propam, Seksi Hukum, dan Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Belawan. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,85 gram shabu dan 20,73 gram ganja, yang disita dari tujuh tersangka (TSK) dalam berbagai operasi penangkapan.
“Barang bukti ini telah melalui proses pemeriksaan keaslian oleh personel dari Bidang Labfor Polda Sumut sebelum dimusnahkan,” kata AKP Ismail Pane dalam keterangannya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, serta memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak akan kembali beredar di masyarakat.
AKP Ismail Pane juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.