TheIndonesiaTimes – Personel petugas Polrestabes Medan menyita sebanyak 2kg sabu sabu dan 36.860 butir pil ekstaci di kawasan komplek yasa mekromininalis blok D sei brantas di kecamatan sunggal kabupaten Deli Serdang.
Pelaku sebagai pengedar narkoba yang diamankan berinisial F warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/8).
Kejadian penangkapan pada selasa (30/7)dimana pelaku sampai ini meringkuk dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution menjelaskan dalam lidik tersangka F mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.oleh i formasi langsung ditanggapi dan Petugas langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui lokasi itu langsung melakukan penggeberekan dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti,” terang Kapolrestabes kepada wartawan di Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Kapolrestabes menambahkan lagi , barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau dan disimpan tersangka di dua tas.
Dalam lidik petugas tersangka mengakui perbuatamnya menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dan mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua Minggu.
Oleh petugas akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.