TheIndonesiaTimes – Mabes Polri serius menangani dugaan isi kemasan minyak goreng subsidi Minyakita yang tak sesuai takaran seharusnya.
Satgas Pangan Polri telah menemukan dugaan kecurangan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita. Mereka tidak mengisi kemasan produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan, ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter. Padahal label kemasannya sudah mencantumkan ukuran 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.