TheIndonesiaTimes – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Penandatanganan PP ini berlangsung pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh aspirasi dan masukan dari berbagai kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. “Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sektor lain yang telah lama berjuang mempertahankan usahanya di tengah kesulitan ekonomi,” ujar Prabowo. Menurutnya, penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan akan memberi ruang bernapas bagi para petani, peternak, dan nelayan yang selama ini terbebani oleh hutang yang sulit mereka lunasi akibat berbagai tantangan, mulai dari cuaca ekstrem hingga harga komoditas yang fluktuatif. “Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para produsen pangan penting ini dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan berdaya guna,” lanjut Prabowo. Ia juga mengungkapkan harapan agar kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan Indonesia.
Kendati demikian, teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan menetapkan syarat-syarat bagi pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam acara ini mengungkapkan, pemerintah akan mengkaji persyaratan teknis yang perlu dipenuhi sehingga program ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.
Penandatanganan PP ini dilakukan di hadapan perwakilan petani dan nelayan dari berbagai daerah, serta sejumlah menteri kabinet yang terkait, di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Para pemimpin sektor ini menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilai sebagai langkah maju dalam mendukung keberlanjutan usaha para petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Presiden Prabowo menutup sambutannya dengan doa dan harapan agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan lebih semangat dan tenang. Ia menekankan bahwa keberadaan mereka sebagai produsen pangan sangat dihormati dan dihargai oleh bangsa ini. Kebijakan penghapusan piutang ini diharapkan menjadi dorongan besar untuk memperkuat sektor pangan dan menciptakan stabilitas ekonomi bagi masyarakat kecil.