Daerah  

Pria Medan Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Judol

TheIndonesiaTimes – Satria Adham (34), seorang warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kota Medan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bermain judi online. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (15/10).

Satria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Satria terlibat dalam praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Khamozaro dalam sidang.

Selain hukuman penjara, Satria juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan tambahan. Hakim menambahkan bahwa perbuatan Satria dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, yang menjadi faktor memberatkan hukuman.

Namun, terdapat hal meringankan dalam kasus ini. Satria mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta ia belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan ini, hukuman yang diberikan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun.

Terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, menerima putusan hakim tersebut tanpa melakukan banding. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa penangkapan Satria dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, pada 28 Juni 2024.

Saat itu, Satria tertangkap basah oleh petugas sedang bermain judi slot melalui perangkat elektroniknya. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Antara