TheIndonesiaTimes – Perseteruan hukum antara PT Hasana Damai Putra dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi semakin memanas seiring dengan rencana eksekusi lahan yang diusulkan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, kuasa hukum perusahaan, Fajar S. Kusumah, menyerukan perhatian publik terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi jika eksekusi tetap dilanjutkan.
Fajar menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari kepemilikan lahan yang sah oleh PT Hasana Damai Putra melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010. Hak tersebut telah diperkuat oleh putusan PN Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks yang telah melewati berbagai tingkat pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali. Namun, munculnya gugatan baru pada tahun 2019 dengan putusan berbeda (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) telah memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum yang terus berlanjut.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung (Nomor Perkara 1153 PK/PDT/2024). Melanjutkan eksekusi sebelum adanya putusan final dari Mahkamah Agung adalah tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar Fajar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan pelanggaran hukum yang serius dan berisiko mengganggu prinsip keadilan.
Sebagai respons terhadap situasi ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah strategis dengan mengajukan PK kedua dan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi. Perusahaan juga telah mengeluarkan surat resmi yang mengekspresikan keberatan terhadap rencana eksekusi yang dianggap prematur dan tidak berdasar.
“Kami akan memanfaatkan semua saluran hukum yang ada untuk melawan keputusan ini. Setiap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan final dari Mahkamah Agung dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat,”tegas Fajar.
Di tengah ketegangan ini, PT Hasana Damai Putra berkomitmen untuk menjaga hak-haknya dan berupaya agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum. Fajar menegaskan pentingnya pencatatan setiap pelanggaran prosedur hukum yang terjadi, serta kesiapan untuk melaporkan tindakan PN Bekasi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika dianggap melanggar prosedur.
“Kami berharap agar pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan semua aspek hukum sebelum mengambil keputusan yang bisa merugikan salah satu pihak. Keadilan harus ditegakkan dalam setiap langkah penyelesaian sengketa ini,” tutup Fajar dalam konferensi pers yang turut dihadiri pengamat hukum.
Dengan situasi yang kian mendalam, PT Hasana Damai Putra bertekad untuk terus berjuang demi hak-haknya, menegaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas dalam penanganan sengketa lahan yang kompleks ini.