Daerah  

PTPN IV Simalungun Rugi 100 Miliar Akibat Pencurian Buah Sawit

The Indonesia Times, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menjelaskan bahwa enam pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 Kabupaten Simalungun telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah.

“Keenam pelaku yaitu RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF berperan sebagai pendodos, pengirim, dan penadah,” jelas Hadi yang didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, Jumat (14/6).

Hadi menjelaskan bahwa aksi pencurian sawit ini telah dilakukan keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri buah sawit dalam bentuk tandan hingga brondolan mencapai ton.

“Selama tiga tahun mereka beraksi, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi.