Punya Kewenangan Penuh di Pilkada 2024, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro: Panwascam Jangan Salah Mengambil Langkah

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Dimas Triyanto Putro. Foto DS

theindonesiatimes.com –  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), punya kewenangan penuh di perhelatan Pilkada 2024. Hal tersebut berdasar UU No 7 tahun 2017 dengan aturan turunannya Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) no 8  Tahun 2020.

Kewenangannya ialah merekomendasi. Jadi, ketika ada yang terverikasi terlapor  itu tidak hadir, maka 3 plus 2 nya gugur, Jadi tidak bisa dilanjutkan proses penanganannya, jelas Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Dimas Triyanto Putro, ketika ditemui theindonesiatimes.com usai memberikan sambutan di acara penguatan kapasitas panwascam kecamatan se Jakpus dalam tahapan Pilkada serentak 2024, hotel Tavia Cempaka, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis siang (18/7/2024).

Menurut Dimas, maka untuk menguasai bagaimana mekanisme dan alur pelanggaran di Pilkada serentak nanti, salah satunya perlu adanya simulasi.

Simulasi memang tidak menjawab itu semua (kasus pelanggaran) bisa teratasi. Untuk itu perlu ditambah dengan supervisi dari Bawaslu Jakpus di setiap kecamatan, terutama Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP). Tujuannya, untuk lebih mendetailkan, bagaimana mempraktekan peraturan-peraturan di Pilkada, tegasnya.

Yang jelas acara ini, para peserta (Panwascam dan staf) akan terlihat dampak, bagiamana peserta menguasai atau tidak peraturan-peraturan di Pilkada nanti, makanya PP mengadakan simulasi kasus dikegiatan ini.