TheIndonesiaTimes – Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan setelah video eksekusi 10 ruko di Jalan AP Pettarani viral di media sosial. Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi yang dilakukan kepada Andi Baso Matutu tersebut menimbulkan tuduhan terhadap dirinya sebagai mafia tanah.
Hendra Karianga, pengacara Andi Baso, dengan tegas membantah kliennya terlibat dalam praktik mafia tanah. “Klien kami bukan mafia tanah, dia adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan hak adat Sulawesi Selatan,” ungkap Hendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hendra menegaskan bahwa hak adat yang dimiliki kliennya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. “Hak adat itu hak yang kuat, kedudukannya sama dengan sertifikat,” jelas Hendra.
Bahkan, Hendra balik menuding pihak yang menuduh kliennya sebagai mafia tanah. “Mereka yang menuding mafia tanah, bisa jadi mereka sendiri adalah mafia tanah,” kata Hendra dengan tegas.
Menurut Hendra, mafia tanah sejatinya adalah pihak yang memperoleh hak tanah secara ilegal, menggunakan kekuasaan untuk merampas tanah orang lain. Sementara itu, Andi Baso justru berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Dengan langkah hukum yang panjang, Hendra menjelaskan bahwa kliennya telah memperoleh putusan peninjauan kembali yang menguatkan hak kepemilikan tanah tersebut. “Dengan demikian, klien kami adalah pemilik sah atas tanah yang tereksekusi,” ujar Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa eksekusi tersebut adalah pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum eksekusi, sudah ada perlawanan dari pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut melalui sejumlah gugatan. “Semua gugatan yang diajukan pihak ketiga ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar,” lanjut Hendra.
Selain itu, banding yang diajukan pihak ketiga juga tidak membuahkan hasil, karena Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan putusan yang ada. Hendra menegaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya pengadilan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi ini, termasuk PN Makassar, Polri, TNI, dan Pemerintah Kota Makassar. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” tutupnya.