TheIndonesiaTimes – Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Sandra Dewi memberikan kesaksian bahwa suaminya tidak terlibat langsung dalam bisnis timah. Menurut Sandra, Harvey datang ke Pangkalpinang hanya untuk membantu Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang juga merupakan temannya.
Sandra menegaskan bahwa Harvey bukan pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara yang berbisnis di Kalimantan Timur, bukan Bangka Belitung. Ia menyebutkan bahwa Harvey tidak pernah menyampaikan bahwa bantuannya kepada Suparta terkait dengan kerjasama bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sedangkan Suparta diduga menerima aliran dana hingga Rp4,57 triliun. Meski tidak mengetahui detail keterlibatan suaminya, Sandra mengungkapkan bahwa jika ia tahu bantuan tersebut melibatkan BUMN, ia akan mencegah Harvey karena risikonya yang tinggi.
Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp300 triliun, dan jaksa juga menuduh para terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.