Daerah  

Sat Brimob Polda Sumut Amankan Pemindahan 64 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

TheIndonesiaTimes – Dalam mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba, Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemindahan 64 orang narapidana berisiko tinggi dari Lapas dan Rutan di Sumut ke Lapas di Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, dan merupakan hasil kerja sama yang solid antara Sat Brimob Polda Sumut, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas. Pemindahan ini juga didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Menurut informasi yang diterima dari Rutan Kelas IIB Sipirok, narapidana yang dipindahkan sebelumnya telah menjalani proses penindakan dan asesmen yang ketat. Mereka terindikasi terlibat dalam pengendalian jaringan narkoba, penipuan daring, serta love scamming yang dioperasikan dari dalam Lapas.

Brigjen Pol Teguh Yuswardhi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang memiliki pengamanan maksimal. “Langkah ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memutus jaringan narkoba dan penipuan daring yang masih berjalan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Brigjen Pol Teguh.

Sat Brimob Polda Sumut memainkan peran krusial dalam pengamanan dan kelancaran proses pemindahan narapidana ini. Selain itu, kegiatan pemindahan juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded yang tengah melanda Lapas dan Rutan di Sumatera Utara. Saat ini, Lapas dan Rutan di Sumut menampung 32.177 narapidana, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 14.811 orang, dengan tingkat hunian mencapai 217%.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan adalah bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung kebijakan ASTACITA Presiden, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Lapas dan Rutan yang bebas dari pengaruh narkoba serta penipuan daring. Ke depan, program pemindahan narapidana berisiko tinggi ini akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan, demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman dan bebas dari tindak kejahatan.

Dengan dukungan berbagai lembaga, termasuk Sat Brimob Polda Sumut, serta kerja sama yang intensif antar institusi, diharapkan langkah ini dapat membawa dampak signifikan dalam pemberantasan narkoba dan penipuan daring di dalam lembaga pemasyarakatan.