Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Narkotika

Belawan, The Indonesia Times – Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang telah meresahkan warga Jln Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada Rabu (3/7/2024).

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial ADI SUPRATNO (26) dan WARENDRA RAS (24).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Dari informasi warga, anggota kami langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui ciri pelaku dan lokasinya. Anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke markas Polres Belawan untuk dilakukan penyelidikan serta mencari tahu gembongnya,” ujar Ismail Pane.

Akibat perbuatan kedua pelaku mengedarkan narkoba, Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sehingga berhasil menangkap kedua tersangka serta barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,4 gram dan satu handphone merek Oppo dan Infinix milik pelaku. Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan undang-undang narkotika.