The Indonesia Times, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). Ini merupakan buntut pernyataan Gandi yang menyebut almarhum Eka Tjipta Widjaja, tak memiliki saham di Sinar Mas. Gandi dilaporkan oleh putra Eka Tjipta, Freddy Widjaja.
Diketahui, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinar Mas.
“Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas,” ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya.
“Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil,” jelas dia.
“Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya,” imbuhnya.