TheIndonesiaTimes – Seorang selebgram berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII, Lingkungan V, Medan, yang memiliki puluhan ribu pengikut di Instagram, akhirnya ditangkap oleh petugas Poltabes Medan. NS diketahui terlibat dalam praktik ilegal dengan mempromosikan situs judi online atau “judol” melalui akun media sosialnya. Penangkapan terhadap NS dilakukan di sebuah mini market di Jalan Kapten Sumarno, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapoltabes Medan, AKBP Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh unit Pidum Reskrim Poltabes Medan. “Tersangka kita tangkap karena sudah lama kami intai. Dia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram-nya,” ujar Gidion Arif yang didampingi oleh Waka Poltabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasatreskrim Kompol Lama Kita Purba di Mapoltabes Medan pada Senin (18/11).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NS telah mempromosikan dua situs judi online yang dikenal dengan nama www.BVBWIN.com dan www.martabak188.com melalui akun Instagram-nya yang bernama bbymutia_cun. “Kami juga menemukan bukti berupa grup absen Martabak di handphone Android milik tersangka. Selain itu, dia kerap memposting promosi situs judi online tersebut di story Instagram-nya,” tambah Gidion.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NS mengaku sudah menjalani kegiatan tersebut selama enam bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,3 juta setiap kali memposting promosi untuk situs judi tersebut. “Tersangka mengaku sudah enam bulan aktif mempromosikan situs judi online ini. Dalam setiap postingan, dia mendapat bayaran sekitar 1,3 juta rupiah,” jelas Gidion.
Saat ini, penyidik Poltabes Medan masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri lebih lanjut mengenai omzet yang diperoleh tersangka dari aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang dipromosikan oleh NS.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik judi online yang marak beredar di media sosial. “Kami akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam promosi dan penyebaran judi online yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Gidion Arif Setyawan.