Siap-siap Kartu e-toll Tidak Berlaku, Pemilik Kendaraan Diwajibkan Memiliki Aplikasi Cantas

TheIndonesiaTimes, Jakarta – Pemilik e-toll harus bersiap-siap karena kartu pembayaran jalan tol tidak akan berlaku lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemilik kendaraan diwajibkan memiliki aplikasi Cantas.

Dalam Pasal 105 ayat (2) diatur bahwa pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui.

“Bertahap akan dihentikan, saat awal diberlakukan akan hybrid,” ungkap Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Basuki menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan aplikasi nontunai nirsentuh ini akan diberlakukan di tol di Pulau Jawa dan Bali.

“Nanti akan diberlakukan untuk semua tol,” ujarnya.

Dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, termasuk aspek teknis dan manajerial,” kata Basuki.