Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Terkait Penggelapan Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan!

Tiko Aryawardhana, suami aktris dan penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan perempuan berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

TheIndonesiaTimes – Tiko Aryawardhana, suami aktris dan penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan perempuan berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, AW merupakan mantan istri Tiko.

Menurut keterangan polisi, pelapor, yakni AW melaporkan Tiko Aryawardhana atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 6,9 miliar. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan mantan suami Tiko Aryawardhana merupakan pelapor dalam kasus ini.

“Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko,” ucap Leo melalui sambungan telepon.

Leo menjelaskan Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Leo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko membuat kesepakatan untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, menjabat komisaris, sedangkan Tiko menjabat direktur.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” kata Leo.

Leo menyebut kliennya saat itu tidak banyak turut terlibat dalam pengurusan kegiatan perusahaan. Hal itulah yang kemudian diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ujar Leo.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” pungkasnya.