TheIndonesiaTimes – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan terkait judi online. PPATK menyebut bahwa pelaku judi online bukan hanya dari kalangan dewasa namun juga dimulai dari usia anak-anak sekolah dasar (SD).
“Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP (pelaku judi online),” kata Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Bahkan, lanjut Natsir, mayoritas pelaku judi online justru bukan dari kalangan masyarakat ekonomi menengah atau berkecukupan. Justru, pelakunya dari kelompok masyarakat miskin.
“Bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online),” ujarnya.
Natsir mengatakan, judi online bisa membuat merasuki anak-anak di bawah umur karena penggunaan rekening perantara agar bisa bermain judi online.
“Terbukti dari data transaksi (menggunakan nama perantara, bukan pelaku). Memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Dari usia anak hingga usia tua,” ungkap Natsir.
Selain itu, ada hal menarik lainnya bahwa judi online juga membuat kecanduan kalangan atau kelompok lanjut usia.
“Bahkan ada anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh terlibat judol (judi online). Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan untuk orang tuanya. Ternyata malah dipakai untuk judol,” bebernya.
Dia berharap Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bekerja dengan baik. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak lagi terlena dengan judi online yang hanya memikin hidup makin terpuruk.
“Jangan terlena oleh judol. Setelah kami cek transaksinya, memang terbukti fenomenanya demikian,” tandasnya.