Jakarta, TheIndonesiaTimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin, yang dikenal sebagai ‘Ratu Batubara’, di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan di rumah Tan Paulin dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah rumah pengusaha batubara lainnya, Said Amin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini.
“Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa seperti dikutip media Selasa (13/8/2024).
Namun, Tessa menolak menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen yang disita karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan pengusaha batubara dalam pusaran hukum. Pada bulan Juni 2024, KPK juga menggeledah rumah Said Amin, seorang pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, dan menyita belasan mobil mewah.