TheIndonesiaTimes – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), DKPP membacakan pengakuan pihak pengadu yakni CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Diungkapkan bahwa Hasyim memaksa CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda untuk berhubungan badan.
Hubungan badan lewat pemaksaan ini terjadi 3 Oktober 2023. DKPP menyampaikan pada 2-7 Oktober 2023, KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.
Pada acara itu, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Disampaikan bahwa CAT mengaku dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya pada 3 Oktober 2023 malam hari.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ujar Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” Ratna, menambahkan.
Ratna mengatakan, pascakejadian CAT mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu setelahnya. Kemudian, pada 18 Oktober 2023, CAT pun melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami.
Ratna mengatakan hasil konsultasi dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.
Lalu pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Hasyim menjawab, “Iyaa siap sayang”.
Selanjutnya, Ratna menyebut Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu”.
“Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu,” kata Ratna.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” tegas Ratna.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.
Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.