Tokopedia PHK 450 Karyawan, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

PHK karyawan. (ilustrasi)

TheIndonesiaTimes – Tokopedia resmi mem-PHK sebanyak 450 tenaga kerja. Keputusan ini menuai pro kontra. Sejak bergabung dengan induk perusahaan TikTok, ByteDance Ltd, pemangkasan jumlah tenaga kerja ini merupakan kali pertama dilakukan oleh Tokopedia.

“Tokopedia yang pertama-tama bertanggung jawab membayar uang kompensasi kepada seluruh karyawan yang ter-PHK, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah,” kata pengamat tenaga kerja, Payaman Simanjuntak dikutip kumparan, Senin (16/6/2024).

Dia menambahkan, peraturan di Indonesia, ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis Ayat 1 Pasal 156 beleid tersebut.

Selain itu, lanjut Payaman, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengarahkan tenaga kerja yang terdampak PHK agar mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

“Pemerintah bertanggung jawab menyalurkan karyawan ter-PHK tersebut ke perusahaan lain yang masih lowong, atau mempersiapkan mereka berusaha sendiri atau berwirausaha,” ujar Payaman.

Adapun saat ini TikTok Shop dan Tokopedia, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.

Menurut Bloomberg, PHK 450 karyawan tersebut menandakan raksasa media sosial asal Tiongkok itu sedang melakukan perombakan terhadap operasi e-commerce di Indonesia.