TheIndonesiaTimes – Kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika seorang ibu bernama Husna Khulki (29) ditangkap karena diduga melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya. Perempuan yang seharusnya melindungi dan merawat buah hatinya justru tega mengakhiri hidup sang bayi yang baru berusia 1,9 tahun. Peristiwa ini semakin menyayat hati karena bukan kali pertama Husna melakukan aksi serupa. Pelaku diketahui telah melakukan pembunuhan bayi sebelumnya dengan cara yang hampir serupa. Kasus ini segera mendapat perhatian dari masyarakat dan pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad bayi dalam sebuah parit di Desa Karang Gading. Polisi yang melakukan olah TKP segera memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa ibu kandung korban, yaitu Husna Khulki, adalah orang yang bertanggung jawab atas perbuatan keji ini. Husna kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan latar belakang tindakannya.
Selama pemeriksaan, Husna mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua bayi kandungnya. Pada tahun 2020, ia pertama kali membunuh bayinya dengan cara menceburkan anaknya ke dalam sumur di rumahnya. Kejahatan tersebut, yang seharusnya menjadi pelajaran, justru terulang kembali di tahun ini dengan cara yang berbeda, yakni membuang bayinya ke dalam parit. Fakta mengerikan ini menambah kesedihan bagi masyarakat yang mendengar kabar tersebut, dan banyak pihak yang mempertanyakan faktor yang mendorong Husna melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk menggali lebih banyak informasi terkait alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya. Menurut AKBP Janton Silaban, Husna saat ini sedang diperiksa oleh Unit Perlindungan Anak di Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan. Selama proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan ahli psikologi untuk mengetahui kondisi mental Husna, mengingat tindakan yang ia lakukan tergolong kejahatan yang tidak biasa.
Atas perbuatannya, Husna dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan membuka diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya deteksi dini terhadap kondisi psikologis ibu yang mungkin mengalami gangguan mental. Kasus tragis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mental dan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.