TheIndonesiaTimes – Penyelidikan kasus predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, terus berkembang. Berdasarkan laporan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban kini bertambah menjadi 7 orang. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Sampai saat ini, penyidik telah melaporkan ada total 7 korban. Korban terdiri dari tiga anak di bawah umur dan empat orang dewasa, semuanya laki-laki,” ujar Ade Ary.
Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat adanya korban yang masih berusia anak-anak, sementara sisanya sudah dewasa.
Polisi telah bergerak cepat dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurus panti asuhan tersebut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah bukti-bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah berada dalam tahanan,” kata Kombes Ade Ary.
Sudirman dan Yusuf akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara yang berat.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama karena pelaku merupakan orang-orang yang seharusnya melindungi anak-anak di bawah asuhannya. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh korban mendapat keadilan dan bantuan yang mereka butuhkan. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi peringatan serius bagi lembaga-lembaga serupa untuk menjaga integritas dan keamanan bagi anak-anak yang mereka lindungi.