TheIndonesiaTimes – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, yang merupakan calon Gubernur Banten. Wawan akan diperiksa dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan tanah dan pembebasan lahan di dua lokasi berbeda. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan sport center di Kota Serang dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi, yang dikelola oleh Pemprov Banten.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wawan dipanggil sebagai saksi untuk dua perkara. Pertama, mengenai pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2011 untuk pembangunan sport center. Kedua, dalam kasus pembebasan tanah Situ Ranca Gede, yang juga melibatkan beberapa individu lain, termasuk Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten.
Proses penyidikan ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk tujuan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus Situ Ranca Gede, eks Kepala Desa Babakan, Johadi, telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta untuk memuluskan proses pembebasan lahan yang dimiliki Pemprov Banten tersebut.
Selain Wawan dan Fahmi Hakim, nama-nama lain yang juga dipanggil sebagai saksi termasuk Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Pemeriksaan saksi direncanakan berlangsung pada 22 November 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Wawan sebelumnya sudah terjerat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan keluarganya. Wawan adalah adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang juga pernah dipenjara karena korupsi. Pada 2022, Wawan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi lainnya.
Pemeriksaan terhadap Wawan kali ini menjadi bagian dari upaya Kejati Banten untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi di proyek-proyek tersebut, yang telah merugikan negara dan masyarakat.