The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pusaran penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, giliran Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah KPK ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor birokrasi daerah, tetapi juga menyentuh simpul-simpul kekuatan politik.
Baca juga: Kasus DJKA Medan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menegaskan bahwa saksi yang dipanggil antara lain ONS, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ono Surono terpantau telah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang mayoritas merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Mereka berasal dari sektor strategis yang berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur, mulai dari sumber daya air, pembangunan jalan, hingga jembatan.
Baca juga: Rp401 Miliar dan “Salam dari Istana”, Ini Klaim Gus Lilur soal Muktamar NU
Pemeriksaan para saksi ini menjadi krusial untuk mengurai dugaan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang muka sebelum proyek resmi berjalan. Praktik tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk korupsi yang merusak tata kelola anggaran daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan uang ijon proyek dengan total mencapai Rp 9,5 miliar.
Baca juga: Dugaan Suap di Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK, Ini Bukti yang Diserahkan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai jaminan proyek-proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Editor : Rico