The Indonesia Times - Praktik mencatut nama lembaga antirasuah kembali mencuat. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang di Jakarta Barat yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK untuk mengatur penanganan perkara dan meminta uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Mereka mendatangi sejumlah anggota DPR dengan dalih dapat “mengurus” perkara yang tengah berjalan.
Baca juga: Tan Kian Diperiksa Polisi, Penggeledahan Pacific Place Terkait Kasus Korupsi
“Para oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang. Diduga praktik ini bukan yang pertama kali dilakukan,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita uang sebesar USD17.400 yang diduga terkait dengan aksi penipuan tersebut. Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Lengkap Tan Kian, Konglomerat Properti yang Kini Diperiksa Polisi
Kasus ini menyoroti celah serius dalam persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum. Keberanian pelaku mencatut nama KPK dan menargetkan pejabat negara menunjukkan masih adanya ruang bagi praktik penipuan yang memanfaatkan reputasi institusi.
KPK menegaskan seluruh pegawainya selalu dibekali surat tugas dan identitas resmi dalam setiap penugasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan modus serupa,” kata Budi.
Baca juga: Polisi Amankan Bos Century Properties Tan Kian di Apartemen SCBD
Publik juga diminta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat “mengatur perkara”, mengingat proses penegakan hukum tidak dapat diperjualbelikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan kedok institusi negara masih terus berulang dan membutuhkan kewaspadaan kolektif.
Editor : Rico