Rektorat STIHP Angkat Bicara Terkait Dugaan Ijazah Pablo Benua 

Reporter : cah
Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama pasangan selebritas Pablo Benua dan Rey Utami semakin memanas setelah laporan resmi ke Polres Metro Depok.

TheIndonesiaTimes - Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama pasangan selebritas Pablo Benua dan Rey Utami semakin memanas setelah laporan resmi ke Polres Metro Depok. Kasus ini juga melibatkan adik Pablo, Christopher Anggasastra, dalam dugaan pemalsuan dokumen akademik yang kini menjadi sorotan publik.

Kronologi kecurigaan bermula dari upaya Pablo Benua mendaftarkan sumpah advokat yang membutuhkan verifikasi ijazah S1 Hukumnya. Setelah ijazah dari Universitas Azzahra ditolak, Pablo kembali muncul dengan ijazah dari STIHP Pelopor Bangsa yang kemudian diduga kuat palsu.

Baca juga: Fantastis! Harta Kekayaannya Rp6,3 Triliun, Artis Rey Utami Tetap Tampil Sederhana

Wakil Rektor III STIHP Pelopor Bangsa, Andi Tatang Supriyadi, mengonfirmasi bahwa ketiga terlapor memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023, namun telah dikeluarkan karena ketidakaktifan. "Pablo Putra Benua terdaftar baru di tahun 2023, tapi ijazahnya mengklaim lulus tahun 2022—jelas lebih dulu ijazah daripada pendaftaran," ujar Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan kejanggalan kronologi.

Kejanggalan dokumen semakin terkuak setelah pemeriksaan fisik oleh tim STIHP Pelopor Bangsa. Ketua STIHP Pelopor Bangsa, Ali Syaifudin, menjelaskan bahwa ijazah palsu tersebut tidak memiliki hologram khusus, barcode yang seharusnya menampilkan nama pemilik, serta tanda ultraviolet yang menyala layaknya uang kertas orisinal. "Barcode palsu ini tidak muncul nama sama sekali, dan sinar UV tak bereaksi pada desain khusus—beda jauh dengan yang asli," tegas Ali Syaifudin.

Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah Pablo Benua dan Rey Utami kini resmi terdaftar dengan melibatkan Pasal 263 dan 266 KUHP. Bukti forensik dokumen saat ini menjadi senjata utama penyidik Polres Metro Depok untuk menuntaskan kasus tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Pablo Benua sempat menghubungi rektorat untuk musyawarah, namun justru melahirkan kerancuan baru dengan klaim lulus S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018. Pernyataan ini, kata Andi Tatang Supriyadi, "melahirkan kerancuan baru yang patut diusut tuntas oleh aparat hukum."

Pihak rektorat STIHP Pelopor Bangsa juga menemukan fakta mengejutkan lain, yakni nama Pablo dan Rey Utami tidak tercantum di Pangkalan Data Dikti (PDDikti) untuk STIS Darul Ulum tahun 2018. Keanehan muncul ketika data tersebut tiba-tiba muncul setelah klarifikasi polisi, memicu dugaan adanya manipulasi database yang melibatkan mafia pendidikan. "Fakta baru ini memperkuat tuntutan agar kasus ijazah palsu Pablo Benua diselidiki secara transparan," ujar Andi Tatang Supriyadi.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan mendalam oleh Polres Metro Depok, dan Pablo Benua membantah keras tuduhan pemalsuan tersebut, mengklaim dirinya adalah korban fitnah. Sementara itu, pihak STIHP Pelopor Bangsa bertekad menempuh jalur hukum habis-habisan demi keadilan akademik, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi siapa pun yang berupaya memalsukan ijazah.

Editor : cah

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru